JAKARTA — Rencana pembayaran gaji pegawai negeri sipil melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kembali menjadi perhatian setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut usulan itu telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Pernyataan tersebut penting, tetapi belum sama dengan pengumuman bahwa sistem baru sudah berlaku untuk seluruh PNS.
Ferry menyampaikan keterangan itu di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026. DetikFinance melaporkan bahwa ketika ditanya apakah pelaksanaannya dimulai tahun ini atau 2027, Ferry menjawab targetnya adalah tahun ini. ANTARA mengonfirmasi usulan telah diajukan, tetapi laporannya tidak memuat target waktu yang sama.
Usulan belum sama dengan pelaksanaan
Ada empat detail operasional yang belum dijelaskan dalam laporan-laporan itu: keputusan atau konfirmasi resmi Kemenkeu, alur penyaluran dana, tanggal pembayaran pertama, dan daftar koperasi yang akan dilibatkan. Tanpa rincian tersebut, pembaca belum dapat menyimpulkan bahwa rekening atau tempat pencairan gaji PNS akan langsung berubah pada periode pembayaran berikutnya.
Perkembangannya juga perlu dibaca sebagai urutan. Pada 7 Oktober, Kontan melaporkan Kemenkeu belum memberikan komentar atas wacana penyaluran gaji PNS dan pensiunan melalui koperasi. Pada 14 Oktober, pernyataan Ferry menaikkan statusnya menjadi usulan yang disebut sudah diajukan. Namun, sumber yang tersedia belum memuat keputusan atau konfirmasi resmi maupun petunjuk pelaksanaan dari Kemenkeu.
Yang perlu ditunggu dari Kemenkeu
Gagasan itu dikaitkan dengan upaya memperkuat layanan Kopdes Merah Putih dan pembahasan RUU Perkoperasian. Hubungan kebijakan tersebut belum menjawab pertanyaan praktis bagi pegawai: apakah koperasi hanya menjadi titik layanan, mitra penyalur, atau bagian lain dalam sistem pembayaran. Penjelasan resmi lanjutan masih diperlukan.
Bagi PNS dan pensiunan, langkah paling aman adalah menunggu pemberitahuan resmi dari instansi pengelola gaji dan Kementerian Keuangan. Pesan berantai yang menyebut perubahan rekening, kewajiban mendaftar koperasi, atau tanggal pencairan tertentu tidak semestinya dianggap benar bila belum didukung dokumen resmi.
Foto pendamping menampilkan Koperasi Desa Merah Putih Keprabon di Klaten pada 27 September 2026. Foto arsip ini memberi konteks bentuk fasilitas koperasi, bukan dokumentasi rapat 14 Oktober dan bukan bukti bahwa koperasi tersebut ditunjuk sebagai penyalur gaji.
Jejak sumber
Artikel ini merupakan kompilasi sumber terbuka, bukan liputan lapangan atau wawancara langsung redaksi. Tautan berikut mengikuti rujukan yang tersimpan bersama artikel.
- DetikFinance, 14 Oktober 2026 — pernyataan Menkop dan batas informasi pelaksanaan
- ANTARA, 14 Oktober 2026 — usulan disebut telah diajukan ke Kemenkeu
- Kontan, 7 Oktober 2026 — Kemenkeu belum berkomentar atas wacana
- Foto arsip Kopdes Keprabon — Dani Safa Adi Nugraha / Wikimedia Commons
- Lisensi foto CC BY-SA 3.0
Panel ini tidak menyatakan bahwa sumber telah diperiksa ulang hari ini. Baca pedoman editorial dan koreksi.
