Bupati Pati nonaktif Sudewa alias Sudewo dijatuhi hukuman penjara 8 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. Putusan itu juga memuat denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp3.511.500.000. Tiga angka tersebut merupakan komponen hukuman yang berbeda.
Laporan Dandapala yang menghimpun keterangan Humas, juru bicara, dan hakim PN Semarang mencatat perkara bernomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg. ANTARA dan detik melaporkan perkara tersebut berkaitan dengan suap serta gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Pati.
Tiga komponen hukuman, dua syarat pengganti
Untuk membaca putusan ini, pisahkan tiga hal: lama pidana penjara, pidana denda, dan kewajiban uang pengganti. Dandapala mencatat angka uang pengganti secara rinci sebesar Rp3.511.500.000, sedangkan detik menyajikannya secara dibulatkan menjadi Rp3,5 miliar. Angka Rp300 juta adalah denda tersendiri, bukan bagian yang boleh menggantikan penyebutan uang pengganti.
Komponen putusan yang perlu dipisahkan
- Penjara
- 8 tahun 6 bulan Pidana penjara yang dijatuhkan
- Denda
- Rp300 juta Ketentuan penggantinya terpisah
- Uang pengganti
- Rp3.511.500.000 Angka rinci laporan Dandapala
Syarat pidana penggantinya juga berbeda. Untuk denda, detik mencatat penjelasan hakim bahwa pidana pengganti 100 hari berlaku bila harta tidak mencukupi untuk membayarnya. Untuk uang pengganti, detik melaporkan: bila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, disebut pidana penjara dua tahun. Karena bergantung pada syarat, masa tersebut tidak tepat langsung dijumlahkan ke vonis 8 tahun 6 bulan.
Angka tuntutan berbeda dari putusan
Perbandingan dengan tuntutan memperlihatkan bahwa tidak semua angka dalam pemberitaan merupakan amar putusan. detik menyebut uang pengganti yang sebelumnya dituntut sekitar Rp3,6 miliar; laporan putusan menyebut sekitar Rp3,5 miliar, dengan rincian Dandapala Rp3.511.500.000. Artikel ini menggunakan angka putusan untuk menjelaskan hasil sidang, bukan menggantinya dengan nilai tuntutan.
Sikap pikir-pikir dan rencana banding
Setelah sidang, Sudewo menyatakan akan mengajukan banding, menurut ANTARA. Ia menyampaikan ketidaksetujuan terhadap putusan dan meminta pendukungnya tetap tertib. detik, dalam laporan suasana pembacaan putusan, mencatat sikap pikir-pikir selama tujuh hari. Keduanya perlu dibaca sesuai konteks waktunya: sikap di persidangan dan pernyataan setelah sidang.
Pernyataan akan banding belum sama dengan bukti pendaftaran banding. Sumber yang dibaca redaksi belum menyertakan nomor atau tanda terima permohonan banding. Karena itu, artikel ini tidak menyebut banding sudah terdaftar, tidak menebak hasilnya, dan tidak menyatakan putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Sumber dan batas pemeriksaan
Ruang Rame menyusun laporan ini dengan membandingkan informasi Dandapala, ANTARA, dan detik. Redaksi tidak hadir di persidangan dan belum membaca salinan lengkap putusan; rincian amar diatribusikan kepada laporan yang tersedia. Foto pendamping adalah potret arsip Sudewo bertanggal 20 Februari 2025 menurut metadata Wikimedia Commons, bukan dokumentasi sidang 21 Oktober 2026.
Jejak sumber
Artikel ini merupakan kompilasi sumber terbuka, bukan liputan lapangan atau wawancara langsung redaksi. Tautan berikut mengikuti rujukan yang tersimpan bersama artikel.
- Dandapala — laporan amar putusan dari pejabat PN Semarang, 21 Oktober 2026
- detikJateng — rincian uang pengganti dan sikap di persidangan, 21 Oktober 2026
- ANTARA Jateng — pernyataan rencana banding setelah sidang, 21 Oktober 2026
- Wikimedia Commons — potret arsip Sudewo 20 Februari 2025
- Creative Commons — Attribution 4.0 International
Panel ini tidak menyatakan bahwa sumber telah diperiksa ulang hari ini. Baca pedoman editorial dan koreksi.
