Bupati Pati nonaktif Sudewa alias Sudewo dijatuhi hukuman penjara 8 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. Putusan itu juga memuat denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp3.511.500.000. Tiga angka tersebut merupakan komponen hukuman yang berbeda.

Laporan Dandapala yang menghimpun keterangan Humas, juru bicara, dan hakim PN Semarang mencatat perkara bernomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg. ANTARA dan detik melaporkan perkara tersebut berkaitan dengan suap serta gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Pati.

Tiga komponen hukuman, dua syarat pengganti

Untuk membaca putusan ini, pisahkan tiga hal: lama pidana penjara, pidana denda, dan kewajiban uang pengganti. Dandapala mencatat angka uang pengganti secara rinci sebesar Rp3.511.500.000, sedangkan detik menyajikannya secara dibulatkan menjadi Rp3,5 miliar. Angka Rp300 juta adalah denda tersendiri, bukan bagian yang boleh menggantikan penyebutan uang pengganti.

Komponen putusan yang perlu dipisahkan

Penjara
8 tahun 6 bulan
Pidana penjara yang dijatuhkan
Denda
Rp300 juta
Ketentuan penggantinya terpisah
Uang pengganti
Rp3.511.500.000
Angka rinci laporan Dandapala

Syarat pidana penggantinya juga berbeda. Untuk denda, detik mencatat penjelasan hakim bahwa pidana pengganti 100 hari berlaku bila harta tidak mencukupi untuk membayarnya. Untuk uang pengganti, detik melaporkan: bila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, disebut pidana penjara dua tahun. Karena bergantung pada syarat, masa tersebut tidak tepat langsung dijumlahkan ke vonis 8 tahun 6 bulan.

Angka tuntutan berbeda dari putusan

Perbandingan dengan tuntutan memperlihatkan bahwa tidak semua angka dalam pemberitaan merupakan amar putusan. detik menyebut uang pengganti yang sebelumnya dituntut sekitar Rp3,6 miliar; laporan putusan menyebut sekitar Rp3,5 miliar, dengan rincian Dandapala Rp3.511.500.000. Artikel ini menggunakan angka putusan untuk menjelaskan hasil sidang, bukan menggantinya dengan nilai tuntutan.

Sikap pikir-pikir dan rencana banding

Setelah sidang, Sudewo menyatakan akan mengajukan banding, menurut ANTARA. Ia menyampaikan ketidaksetujuan terhadap putusan dan meminta pendukungnya tetap tertib. detik, dalam laporan suasana pembacaan putusan, mencatat sikap pikir-pikir selama tujuh hari. Keduanya perlu dibaca sesuai konteks waktunya: sikap di persidangan dan pernyataan setelah sidang.

Pernyataan akan banding belum sama dengan bukti pendaftaran banding. Sumber yang dibaca redaksi belum menyertakan nomor atau tanda terima permohonan banding. Karena itu, artikel ini tidak menyebut banding sudah terdaftar, tidak menebak hasilnya, dan tidak menyatakan putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber dan batas pemeriksaan

Ruang Rame menyusun laporan ini dengan membandingkan informasi Dandapala, ANTARA, dan detik. Redaksi tidak hadir di persidangan dan belum membaca salinan lengkap putusan; rincian amar diatribusikan kepada laporan yang tersedia. Foto pendamping adalah potret arsip Sudewo bertanggal 20 Februari 2025 menurut metadata Wikimedia Commons, bukan dokumentasi sidang 21 Oktober 2026.

Transparansi artikel

Jejak sumber

Artikel ini merupakan kompilasi sumber terbuka, bukan liputan lapangan atau wawancara langsung redaksi. Tautan berikut mengikuti rujukan yang tersimpan bersama artikel.

Panel ini tidak menyatakan bahwa sumber telah diperiksa ulang hari ini. Baca pedoman editorial dan koreksi.

Berita lain di rubrik Nasional